Zero Tambang Laut di Pulau Belitung Bupati Belitung Timur Tegaskan Komitmennya

Daerah148 Dilihat

PENADUNIATAJAM.COM – Beltim – Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, menegaskan komitmennya terhadap kebijakan “zero tambang laut” di Pulau Belitung, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020.

Perda tersebut menetapkan bahwa perairan Pulau Belitung bebas dari aktivitas pertambangan timah, mengingat potensi pariwisata dan keindahan alam bawah lautnya.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Belitung Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Paskibraka 2023–2024

Kamarudin menegaskan bahwa selama Perda tersebut masih berlaku, tidak ada aktivitas penambangan laut yang diperbolehkan di wilayah Pulau Belitung.

Pernyataan ini disampaikan di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah yang mencakup wilayah tersebut.

Baca Juga:  Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal di Belitung, 4 Orang di Amankan Polres Belitung

Selain itu, Bupati Kamarudin juga merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN), yang mencantumkan hilirisasi timah sebagai salah satu prioritas.

Ia mendorong PT Timah untuk melakukan hilirisasi di Pulau Belitung, seperti membangun pabrik pengolahan bijih timah, guna menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Baca Juga:  Wujudkan Keluarga Sejahtera dan Pelayanan Kesehatan Optimal, Bupati Beltim Kukuhkan Pengurus TP PKK dan Tim Pembina Posyandu 2025–2030

Dengan demikian, Bupati Kamarudin menegaskan bahwa komitmen “zero tambang laut” di Pulau Belitung tetap berlaku, dan PT Timah diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan industri hilirisasi timah di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *