PENADUNIATAJAM.COM – Beltim – Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, menegaskan komitmennya terhadap kebijakan “zero tambang laut” di Pulau Belitung, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020.
Perda tersebut menetapkan bahwa perairan Pulau Belitung bebas dari aktivitas pertambangan timah, mengingat potensi pariwisata dan keindahan alam bawah lautnya.
Kamarudin menegaskan bahwa selama Perda tersebut masih berlaku, tidak ada aktivitas penambangan laut yang diperbolehkan di wilayah Pulau Belitung.
Pernyataan ini disampaikan di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah yang mencakup wilayah tersebut.
Selain itu, Bupati Kamarudin juga merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN), yang mencantumkan hilirisasi timah sebagai salah satu prioritas.
Ia mendorong PT Timah untuk melakukan hilirisasi di Pulau Belitung, seperti membangun pabrik pengolahan bijih timah, guna menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dengan demikian, Bupati Kamarudin menegaskan bahwa komitmen “zero tambang laut” di Pulau Belitung tetap berlaku, dan PT Timah diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan industri hilirisasi timah di daerah tersebut.