Tindak Pidana Seksual: Pemilik RM Uda Minang Diamankan, Diduga Lakukan Asusila terhadap Pegawai di Bawah Umur

Berita, Daerah42 Dilihat

Penaduniatajam.com – Belitung – Kepolisian Resor (Polres) Belitung mengamankan ZF (29), pemilik Rumah Makan Uda Minang, atas dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. Korban dalam kasus ini adalah MA (14), yang merupakan pegawai di rumah makan tersebut.

Menurut laporan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung, peristiwa pertama diduga terjadi pada Mei 2025 di salah satu cabang RM Uda Minang yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas.

‎Diduga, pelaku memanfaatkan situasi di waktu istirahat siang sekitar pukul 12.00 WIB, ketika kondisi tempat kerja sedang sepi. Korban dipanggil ke dalam kamar pelaku dengan alasan pekerjaan, namun saat berusaha keluar, korban diduga ditahan dan tidak diizinkan pergi.

Baca Juga:  Modus Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi Oleh AA Gunakan Mobil Granmax, Luxio dan Mobil Tangki Mitsubishi Canter

Korban sempat memberikan penolakan secara verbal, namun insiden tetap terjadi.
‎Perbuatan serupa diduga terulang beberapa kali dalam periode waktu yang sama, dengan kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada 4 Juni 2025 di cabang lain RM Uda Minang yang berlokasi di Jalan Perawas–Badau, Desa Buluh Tumbang.

‎Kasus ini mencuat ke publik setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Belitung pada 24 Juni 2025. Keesokan harinya, Unit PPA bersama Tim Opsnal Polres Belitung melakukan penindakan di lokasi cabang RM Uda Minang 2 di Jalan Gatot Subroto. Saat diamankan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, namun kemudian memberikan pengakuan saat berada di Mapolres Belitung.

Baca Juga:  Kepala KPHP Gunung Duren Pilih Bungkam, Diduga Terlibat Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi Tambak Udang, Wartawan Dikeroyok Saat Klarifikasi

‎Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian milik korban. Saat ini, ZF telah ditahan untuk pemeriksaan lanjutan dan rencananya akan dilimpahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Belitung.

Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius. Pelaku dijerat dengan ketentuan hukum terkait perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Penyidik Polres Jakarta Timur Terima Laporan Penyerobotan Lahan Milik Ahli Waris Saudara Makmur Sinaga Seluas + 1350 M2 Di Senilai Harga Rp 11,5 Milyar rupiah

Polres Belitung juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak, terutama yang bekerja di bawah pengawasan orang dewasa. Bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa, dapat melapor melalui Unit PPA atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung.
‎Sumber: Unit PPA Satreskrim Polres Belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *