Tahanan Narkoba Fachbian Ditangkap di Lhokseumawe Setelah Kabur dari Polres Belitung Selama Lebih dari Dua Tahun

Hukum75 Dilihat

PENADUNIATAJAM.COM – Belitung – Setelah lebih dari dua tahun dalam pelarian, Fachbian (41), tahanan kasus narkoba yang kabur dari sel tahanan Polres Belitung pada 30 November 2022, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, Selasa, 22 April 2025.
“Benar, tersangka diamankan sekitar dua minggu yang lalu di daerah Lhokseumawe. Saat ini, anggota kami sedang menuju ke sana untuk membawa tersangka kembali ke Belitung,” ujar AKBP Sarwo Edi Wibowo.

Baca Juga:  Modus Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi Oleh AA Gunakan Mobil Granmax, Luxio dan Mobil Tangki Mitsubishi Canter

Fachbian ditangkap oleh kepolisian setempat karena terlibat dalam kasus narkoba di wilayah tersebut.

“Yang bersangkutan ditangkap karena terlibat kasus narkoba dan barang bukti juga ada. Untuk saat ini, kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian di sana,” tambah Kapolres.

Sebelumnya, Fachbian diamankan oleh Polres Belitung bersama satu tersangka lainnya berinisial S alias Godel pada 23 September 2022.

Baca Juga:  Terdakwa Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dituntut 8 Bulan Penjara

Namun, Fachbian berhasil melarikan diri dari sel tahanan pada 30 November 2022. Saat itu, ia mengeluh sakit kepada petugas jaga, dan saat pintu sel dibuka untuk memberikan obat, Fachbian memanfaatkan kelengahan petugas untuk melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, dua petugas jaga, Briptu GA dan Briptu MA, diperiksa oleh Propam Polres Belitung untuk mengetahui adanya kemungkinan kelalaian atau keterlibatan dalam pelarian Fachbian.

Baca Juga:  Oknum Anggota Diduga Terlibat Penyalahgunaan Solar Subsidi di Belitung, Miliki Mobil Tangki Bodong ?

Fachbian merupakan residivis kasus narkoba dan mantan sipir Lapas Kelas II B Tanjungpandan.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 KUHP.

Dengan penangkapan ini, diharapkan proses hukum terhadap Fachbian dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed