PT. KMP Beltim Diduga Terlibat Pembelian Solar Subsidi Ilegal, Gunakan DO dan Faktur Palsu ?

Daerah, Hukum105 Dilihat

Penaduniatajam.com – Belitung Timur – Salah satu perusahaan tambang pasir di Kabupaten Belitung Timur, yakni PT KMP, diduga turut terseret dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang tengah diusut Polda Bangka Belitung. Kasus ini sebelumnya terungkap dalam operasi yang dilakukan di Kabupaten Belitung, pada Selasa, 22 April 2025.

Informasi yang dihimpun oleh awak media menyebutkan, perusahaan tersebut diduga membeli solar subsidi diduga melalui tersangka berinisial An, yang merupakan pemilik PT Bahtera Bersaudara Mandiri salah satu pihak yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga:  Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal di Belitung, 4 Orang di Amankan Polres Belitung

Faktur dan Delivery Order Diduga Palsu

Dalam praktiknya, An diduga menggunakan dokumen palsu berupa faktur pajak dan surat Delivery Order (DO) untuk memuluskan penjualan solar subsidi ke PT KMP.

Tak hanya itu, nama PT SHA Solo, yang merupakan rekanan resmi Pertamina, disebut-sebut diduga dicatut oleh An untuk meyakinkan pihak pembeli.

“Delivery Order (DO) yang digunakan untuk penjualan ke PT KMP itu kuat dugaan palsu. Faktur pajaknya juga palsu. Coba tanyakan langsung ke pihak perusahaan dan minta salinan fakturnya,” ujar sumber terpercaya kepada awak media, Senin, 28 April 2025.

Baca Juga:  Polres Belitung Tangkap Pemuda Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Desa Bantan

Bila benar, hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis dalam pemalsuan dokumen untuk menyalurkan solar subsidi ke sektor industri, yang secara hukum tidak berhak menerima BBM jenis tersebut.

Upaya Konfirmasi Masih Berlangsung

Hingga saat ini, awak media masih berusaha mendapatkan klarifikasi dari pihak manajemen PT KMP.
Pesan dan panggilan yang dikirimkan belum mendapatkan respons resmi. Sementara itu, pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan perusahaan tambang pasir tersebut.

Baca Juga:  DSPPPA Belitung Pulangkan Gelandangan/Pengemis yang Meresahkan Warga Tanjungpandan

Kasus ini membuka potensi pengembangan yang lebih luas, mengingat adanya dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan identitas perusahaan resmi, serta distribusi BBM subsidi ke sektor non-berhak yang melibatkan pelaku usaha.

Dugaan Jaringan Meluas

Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus pada 22 April 2025, polisi berhasil mengamankan lima tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk mobil tangki berkapasitas 5.000 liter. Penyelidikan masih berlanjut dan kemungkinan akan merambah ke perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penerima solar subsidi secara ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *