Penaduniatajam.com – Belitung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung berhasil menangkap seorang pria berinisial EW (35), warga Lesung Batang, Tanjungpandan, yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp6 miliar. Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/3/2024) di kediaman pelaku di Perumahan Ketakong Indah Residence, Tanjungpandan.
EW ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-19/III/2024. Saat ini, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Belitung, dan tersangka telah dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus Penipuan: Investasi Fiktif Tambang Silika
Dalam aksinya, pelaku menawarkan kerja sama fiktif terkait pembebasan lahan tambang pasir silika/kuarsa di wilayah Dusun Piak Air, Desa Sijuk, Kabupaten Belitung. Korban, Sukardiyono (50), seorang pengusaha asal Jakarta Timur, tergiur untuk berinvestasi setelah dikenalkan kepada EW melalui anaknya, Rizky Fajrie.
“Korban mentransfer dana secara bertahap ke rekening atas nama Eddy Wijaya, dengan total kerugian mencapai Rp6.008.750.000,” ungkap Katim Opsnal Satreskrim Polres Belitung, Aiptu Ton Tosan.
Selain kerugian dari pembayaran uang muka dan pelunasan lahan yang ternyata fiktif, korban juga harus menanggung bunga pinjaman bank lebih dari Rp500 juta yang digunakan untuk membiayai investasi tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan, antara lain:
Satu unit iPhone 15 Pro Max
Satu unit drone DJI Phantom
Dua mobil mewah (Toyota Alphard dan Mercedes-Benz SLC)
Satu unit sepeda motor
Uang tunai sebesar Rp250 juta
Sejumlah kwitansi terkait transaksi fiktif
Komitmen Kepolisian Tangani Kejahatan Finansial
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana penipuan yang merugikan masyarakat secara finansial.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya penipuan dengan modus investasi fiktif. Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan kerah putih,” tegas AKP I Made Yudha.
EW kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.