Polres Belitung Ungkap Kasus Penggelapan di 10 Gerai Alfamart, Pelaku Diamankan

Berita, Daerah48 Dilihat

Penaduniatajam.com – Belitung – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di sepuluh gerai Alfamart di wilayah Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Penangkapan terhadap pelaku berinisial AD dilakukan pada Rabu (28/05/2025).

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim di kediamannya yang berada di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.

Kasus ini mencuat setelah tim audit internal dari pusat Alfamart menemukan ketidaksesuaian antara laporan penjualan dan setoran dana di sejumlah gerai. Dari hasil audit tersebut, diketahui bahwa total dana yang diduga digelapkan oleh pelaku mencapai Rp51.840.400.

Baca Juga:  Kapolda Hingga Gubernur Babel Lepas 3.002 Peserta Bhayangkara Babel Run 2025

Laporan kasus ini diajukan oleh Sunarbowo alias Bowo. Ia menjelaskan bahwa pihak perusahaan sebelumnya telah melakukan mediasi dengan pelaku di Kantor Alfamart Palembang dan memberikan tenggat waktu hingga akhir Maret untuk mengembalikan dana yang hilang. Namun, hingga batas waktu tersebut, pelaku tidak menunjukkan itikad baik dan bahkan memutus komunikasi dengan perusahaan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga:  BNNK Belitung Gelar Rapat Koordinasi Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba di Belitung Timur

Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya:

1 buah kartu ATM Aladin

1 buah kartu ATM BCA

1 unit handphone Samsung A32

1 unit handphone Redmi 8A

Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Mapolres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan korporasi.

Baca Juga:  Mantan Ketua PPI Belitung Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Paskibraka: Cara Memperlakukan Paskibraka yang Sangat Memilukan

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk penggelapan dalam jabatan seperti ini yang merugikan perusahaan dan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dan pihak pelapor dalam memberikan informasi yang akurat, sehingga mempermudah proses pengungkapan. Saat ini, pelaku telah diamankan dan penyidikan akan terus kami lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk terus meningkatkan sistem pengawasan internal, serta tidak ragu melapor ke pihak kepolisian jika menemukan dugaan pelanggaran hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *