Polres Belitung Ungkap Kasus Curanmor di Pulau Bayan Sungai Samak, Dua Pelaku Diamankan

Berita, Daerah, Hukum53 Dilihat

Penaduniatajam.com – Belitung, 28 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Sungai Samak, Pulau Bayan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.

Kejadian ini dilaporkan oleh korban, Dedi Irwansyah (43), warga Air Merbau, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi BN 56XX FT saat sedang memancing pada 16 April 2025. Korban menyadari motornya hilang sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, kendaraan diparkir dalam kondisi tidak terkunci di pinggir pantai dan diketahui raib setelah beberapa jam ditinggal.

Baca Juga:  Mantan Ketua PPI Belitung Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Paskibraka: Cara Memperlakukan Paskibraka yang Sangat Memilukan

Upaya pencarian sempat dilakukan di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat dan pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung bersama Unit Reskrim Polsek Badau berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial AR (32) dan R (20), warga Desa Membalong. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, menyusul informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sepeda motor hasil curian yang dijual di wilayah Dusun Aik Gede, Kecamatan Membalong.

Baca Juga:  Inovasi Pelaporan Digital untuk Menjaga Hutan Belantu Mendanau

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra dalam kondisi trondol (tanpa kelengkapan bodi). Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Belitung, IPTU I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dan peran aktif masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Belitung, yakni satu kali di Kecamatan Membalong dan tiga kali di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau. Saat ini, dua unit sepeda motor lainnya masih dalam pencarian karena telah dijual melalui marketplace,” ungkap IPTU Yudha.

Baca Juga:  Dugaan Penyimpangan Distribusi LPG 3 Kg: Pangkalan LPG 3 Kg Merajalela Jual di Atas HET, Langgar Pernyataan Yang di Buat di Kejaksaan Negeri Belitung

Polres Belitung menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit sepeda motor Honda Supra (dalam kondisi trondol)

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *