Polres Belitung Tangkap Pemuda Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Desa Bantan

Daerah, Hukum73 Dilihat

PENADUNIATAJAM.COM – Belitung – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial KR (20), yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi di Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, pada Rabu, 23 April 2025.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Ayah korban, yang berinisial H, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung pada pagi hari, di hari yang sama.

Baca Juga:  Polres Belitung Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Lainnya Bersama Kejari Belitung

“Kami menerima laporan dari pihak keluarga korban pada pagi hari, 23 April 2025. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku pada sore hari, 24 April 2025,” ujar Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fattah Meilana seizin Kapolres Belitung.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KR diduga melakukan pencabulan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Ia masuk ke dalam rumah korban dan melakukan tindakan tidak senonoh saat korban sedang tertidur.

Baca Juga:  Diduga Langgar SPK, CV. Rahmat Jaya Santosa Tambang Timah di Luar Batas di Belitung Timur

“Ketika terbangun, korban mendapati pelaku sudah berada di atas tubuhnya. Korban sempat melawan dan berteriak, namun pelaku mengancam dengan kata-kata kasar agar korban tidak bersuara,”tambahnya.

Atas perbuatannya, KR terancam dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Saat ini, KR telah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Belitung Ungkap Kasus Curanmor di Pulau Bayan Sungai Samak, Dua Pelaku Diamankan

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual terhadap anak.

*“Kami mengajak para orang tua dan keluarga untuk terus mengawasi serta memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai bahaya kekerasan seksual. Jika terjadi kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutup AKP Fattah.

Sumber: Humas Polres Belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *