Polres Belitung Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu, Sita 98 Paket Siap Edar

Hukum149 Dilihat

PENADUNIATAJAM.COM – Belitung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Air Ketekok RT 010 RW 003, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, pada Jumat, 18 April 2025.

Baca Juga:  Tindak Pidana Seksual: Pemilik RM Uda Minang Diamankan, Diduga Lakukan Asusila terhadap Pegawai di Bawah Umur

Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial AR alias Aldy alias Rekong (22), yang berstatus sebagai mahasiswa, diamankan.

Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Baca Juga:  Penyidik Polres Jakarta Timur Terima Laporan Penyerobotan Lahan Milik Ahli Waris Saudara Makmur Sinaga Seluas + 1350 M2 Di Senilai Harga Rp 11,5 Milyar rupiah

Kasat Narkoba menambahkan bahwa Satresnarkoba Polres Belitung akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi mewujudkan Belitung yang bersih dari narkoba.

Baca Juga:  Polres Belitung Gelar Bhakti Religi di Gereja GPIB Imanuel Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Sumber: Humas Polres Belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed