Penaduniatajam.com – Belitung – Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung mengamankan seorang pria berinisial RZ (31), yang diduga melakukan tindak pidana perusakan terhadap rumah milik mantan pasangannya. Insiden tersebut terjadi di Jalan Pasir Putih Dalam, Dusun Air Raya Barat III, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Korban, Hanifah Salsabila (25), warga Desa Air Ketekok, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 19 Mei 2025. Dalam laporannya, Hanifah menyatakan bahwa pelaku datang ke rumahnya dan merusak sejumlah bagian bangunan, termasuk memecahkan kaca jendela serta menghancurkan perangkat antena parabola miliknya.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sekitar Pasar Tradisional Tanjungpandan tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjungpandan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan:
Serpihan kaca jendela
1 (satu) buah piringan antena merek Indovision
Kasat Reskrim Polres Belitung, IPTU I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk merespons cepat setiap laporan dari masyarakat.
“Tindakan cepat ini merupakan komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang meresahkan warga. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” ujar IPTU I Made Yudha Suwikarma.
Proses penyidikan terhadap pelaku masih berlangsung dan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Belitung menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengajak warga untuk menyelesaikan masalah secara damai dan menghindari aksi main hakim sendiri.
Sumber: Humas Polres Belitung