Penambangan CV. TBS Tetap Berjalan Meski SPK Sudah Kedaluwarsa

Berita, Daerah32 Dilihat

Penaduniatajam.com – Belitung – Tersebar informasi mengenai aktivitas penambangan timah oleh CV. TBS yang masih berlangsung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah, meskipun Surat Perintah Kerja (SPK) perusahaan tersebut diketahui telah berakhir sejak 30 Juni 2025.

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, seorang penambang bernama Markus yang bekerja di bawah naungan CV. TBS mengonfirmasi bahwa kegiatan penambangan masih berlangsung hingga 1 Juli 2025. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa masa berlaku SPK telah habis.

Baca Juga:  Buron 2,5 Tahun, DPO Narkoba Polres Belitung Ditangkap di Aceh Utara

“Saya tidak tahu, Pak, kalau SPK sudah tidak aktif karena tidak ada pemberitahuan dari pihak CV. TBS kepada saya. Saya hanya menambang, dan hasil timahnya saya setor ke CV. TBS,” ujarnya.

Baca Juga:  Mantan Ketua PPI Belitung Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Paskibraka: Cara Memperlakukan Paskibraka yang Sangat Memilukan

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media menghubungi Abdullah selaku Wastam PT Timah. Dalam keterangannya, Abdullah membenarkan bahwa SPK milik CV. TBS memang sudah tidak berlaku, dan perusahaan tersebut telah diinstruksikan untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan sampai diterbitkannya SPK baru.

“Saya sudah sampaikan kepada CV. TBS bahwa aktivitas penambangan harus dihentikan sementara karena SPK mereka sudah tidak aktif dan masih dalam proses perpanjangan. Aktivitas baru bisa dimulai kembali setelah SPK baru diterbitkan,” tegas Abdullah.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Baru, Gempur Langsung Tambang Timah Ilegal

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan implementasi SPK di lapangan serta kepatuhan mitra kerja terhadap regulasi operasional yang berlaku. Pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan hukum dan ketentuan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed