Oknum Anggota Diduga Terlibat Penyalahgunaan Solar Subsidi di Belitung, Miliki Mobil Tangki Bodong ?

Daerah, Hukum97 Dilihat

PENADUNIATAJAM.COM – Belitung – Seorang oknum anggota berinisial AF, diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung di wilayah Kabupaten Belitung, pada Selasa, 22 April 2025 lalu.

Informasi ini didapat dari sumber terpercaya yang menyebutkan bahwa AF diduga sebagai pemilik mobil tangki berwarna biru-putih berkapasitas 5.000 liter yang turut diamankan saat penggerebekan dilakukan oleh aparat kepolisian.

AF Diduga Miliki Dua Mobil Tangki, Salah Satunya Disembunyikan

Menurut sumber tersebut, mobil tangki yang kini disita bukan satu-satunya kendaraan milik AF yang terlibat. Satu unit mobil tangki lainnya disebut-sebut berada di sebuah gudang diduga di wilayah Gantung, Belitung Timur, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan distribusi solar subsidi secara ilegal.

Baca Juga:  Wujudkan Keluarga Sejahtera dan Pelayanan Kesehatan Optimal, Bupati Beltim Kukuhkan Pengurus TP PKK dan Tim Pembina Posyandu 2025–2030

“Itu mobil tangki milik anggota berinisial AF yang bertugas di Bangka. Sebenarnya, ada satu lagi mobil tangkinya, kemungkinan masih disembunyikan di gudang mereka di Gantung,” ujar sumber tersebut pada Sabtu, 26 April 2025.

Selain itu, mobil Honda Luxio yang juga diamankan dalam kasus ini sebelumnya juga disebut milik AF, namun telah dijual kepada salah satu tersangka berinisial An, baik mobil tangki maupun Luxio itu disebut diduga tidak memiliki dokumen resmi alias bodong.

Baca Juga:  Terdakwa Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dituntut 8 Bulan Penjara

Lima Tersangka Diamankan, Barang Bukti Disita

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi sebelumnya telah mengamankan lima orang tersangka yang masing-masing berinisial An, Fb, AW, HR, dan Al. Bersama para tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti antara lain:

  • 1 unit mobil tangki kapasitas 5.000 liter
  • 1 unit mobil Honda Luxio
  • 1 unit mobil Honda Granmax
  • Dan beberapa barang bukti pendukung lainnya
Baca Juga:  DSPPPA Belitung Pulangkan Gelandangan/Pengemis yang Meresahkan Warga Tanjungpandan

Upaya konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 27 April 2025 pukul 14.36 WIB, belum mendapat jawaban.

Hal serupa juga terjadi saat wartawan menghubungi Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Babel, AKBP Jamal, melalui pesan WhatsApp di waktu yang hampir bersamaan. Hingga berita ini naik tayang, belum ada tanggapan yang diberikan.

Sementara itu, upaya konfirmasi langsung kepada oknum anggota berinisial AF juga belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp pada Minggu, 27 April 2025 pukul 14.39 WIB belum dibalas hingga saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *