KPHL Belantu Mendanau bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Babel Sosialisasi PNBP Bahas Sawit dalam Kawasan Hutan

Berita, Daerah68 Dilihat

Penaduniatajam.com – Belitung – KPHL Belantu Mendanau bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar kegiatan sosialisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Senin, 19 Mei 2025, di Hotel Grand Hatika, Tanjungpandan.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Komarudin, S.IP., MM., Desly Triman, S.Hut., M.Si., Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Babel Bambang, S.Hut., serta perwakilan dari Dinas Pariwisata, Kejaksaan Negeri Belitung, dan tokoh perhutanan sosial Dedy Ilhamsyah, S.IP. Turut hadir pula penyuluh kehutanan Bapak Tarya, S.Hut., yang mendampingi Plh Kades Kehutanan Provinsi, Bambang Trisula, S.Hut.

Baca Juga:  Penyidik Polres Jakarta Timur Terima Laporan Penyerobotan Lahan Milik Ahli Waris Saudara Makmur Sinaga Seluas + 1350 M2 Di Senilai Harga Rp 11,5 Milyar rupiah

Sosialisasi ini membahas penanganan perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan, namun telah terlanjur masuk dalam konsesi izin seperti Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), termasuk juga milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

PLT Kepala KPHL Belantu Mendanau, Yooky Febriansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman kepada petani atau kelompok tani mengenai status lahan mereka dan konsesi izin yang berlaku. Sekitar 100 peserta dari berbagai kelompok tani turut hadir dalam kegiatan ini.

Baca Juga:  Kepala KPHP Gunung Duren Pilih Bungkam, Diduga Terlibat Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi Tambak Udang, Wartawan Dikeroyok Saat Klarifikasi

“Melalui kegiatan ini kami menjelaskan posisi hukum lahan sawit di kawasan hutan, terutama yang berada di luar konsesi, seperti di kawasan hutan produksi (HP) atau hutan lindung (HL),” jelas Yooky. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada solusi konkret dari pemerintah pusat terkait kebun sawit yang berada di kawasan hutan tanpa izin.

“Apakah nanti lahan disita negara atau ada solusi lain, kami masih menunggu keputusan dari kementerian,” tambahnya.

Baca Juga:  Tindak Pidana Seksual: Pemilik RM Uda Minang Diamankan, Diduga Lakukan Asusila terhadap Pegawai di Bawah Umur

Sementara itu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar, turut hadir dan memberikan dukungan terhadap masyarakat terdampak. Pihak kejaksaan memberikan bantuan berupa bibit kelapa kepada masyarakat di Desa Tanjung Rusa yang terdampak kebijakan kawasan hutan melalui skema HKm Tanjung Rusa.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kejelasan hukum dan pengelolaan kawasan hutan yang lebih baik, serta mendorong petani agar dapat berkebun dengan tenang dan tidak terjerat masalah hukum. Sumber Humas Dinas Kehutanan Belitung Yoyon S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *