Inovasi Pelaporan Digital untuk Menjaga Hutan Belantu Mendanau

Berita, Daerah94 Dilihat

Penaduniatajam.com – Belitung – Hutan adalah warisan tak ternilai yang harus dijaga demi masa depan anak cucu kita. Ia bukan hanya sumber oksigen dan keanekaragaman hayati, tetapi juga penopang kehidupan masyarakat sekitar.

Namun, ancaman terhadap kelestarian hutan kian nyata—dari pembalakan liar, kebakaran hutan, hingga alih fungsi lahan.

Menanggapi tantangan tersebut, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau kini tengah mengembangkan sistem pelaporan kerusakan hutan berbasis digital.

Inovasi ini hadir bukan hanya karena kebutuhan mendesak, tetapi juga sebagai wujud tanggung jawab untuk melibatkan masyarakat dalam perlindungan hutan secara aktif dan efisien.

Baca Juga:  Polres Belitung Selidiki Teror Pelemparan Batu ke Kantor Redaksi Belitung Televisi Berita

Langkah ini sejalan dengan arahan dari Kejaksaan Negeri Belitung, yang mendorong agar proses pelaporan dibuat lebih mudah, cepat, dan transparan.

Sistem digital ini dirancang untuk memangkas birokrasi, mempercepat waktu respons, dan memastikan setiap laporan kerusakan ditindaklanjuti secara tepat waktu.

KPHL juga mendapat dukungan penuh dari Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Bambang Trisula, S.Hut., yang secara konsisten mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan dalam menjaga kelestarian hutan yang tersisa.

Dengan sistem pelaporan digital ini, masyarakat dapat:

Baca Juga:  Mantan Ketua PPI Belitung Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Paskibraka: Cara Memperlakukan Paskibraka yang Sangat Memilukan

Melaporkan langsung dari lokasi kejadian dengan dokumentasi foto, titik koordinat GPS, dan deskripsi peristiwa.

Mengakses sistem melalui ponsel atau komputer, tanpa harus datang ke kantor.

Terlibat aktif sebagai mitra dalam pengawasan dan perlindungan hutan.

Inisiatif ini juga merujuk pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, yang mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

Baca Juga:  Polres Belitung Ungkap Kasus Curanmor di Pulau Bayan Sungai Samak, Dua Pelaku Diamankan

Sebagai bentuk komitmen dan transparansi, tautan (link) sistem pelaporan digital akan disebarluaskan melalui papan pengumuman di desa-desa serta kanal media sosial resmi KPHL agar dapat diakses secara luas oleh masyarakat.

Dengan kolaborasi lintas lembaga dan partisipasi aktif masyarakat, kita optimis hutan Belantu Mendanau dapat terus terjaga, lestari, dan memberi manfaat bagi generasi masa depan. Mari bersama menjadi penjaga warisan alam yang berharga ini.

Jookie Vebriansyah, selaku Plt Kepala UPTD KPHL Belantu Mendanau, bersama juru bicara saudara Yoyon, menyatakan komitmennya untuk terus mendorong inovasi dan keterlibatan publik dalam pelestarian hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *