Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Belitung: SPDN Milik FR Disorot, Polisi Telusuri Jaringan Lebih Luas ?

Daerah92 Dilihat

PENADUNIATAJAM – Belitung – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Belitung. Kali ini, sorotan publik mengarah kepada salah satu Stasiun Pengisian Diesel Nelayan (SPDN) yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. SPDN tersebut diketahui milik seorang berinisial FR, yang kini tengah menjadi perhatian aparat kepolisian.

Kasus ini mulai terungkap setelah tim gabungan dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang melibatkan seseorang berinisial AA.Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

AA diketahui menggunakan beberapa jenis kendaraan untuk menjalankan aksinya, antara lain Daihatsu Granmax, Luxio, serta sebuah mobil tangki Mitsubishi Canter. Kendaraan-kendaraan ini diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar, lalu dijual kembali dengan harga industri kepada pihak-pihak tertentu, termasuk perusahaan swasta.

Baca Juga:  Peredaran 295 Ribu Liter Solar Subsidi di Kecamatan Sijuk Diduga Jadi Lahan Basah Bagi Mafia BBM, Jual Beli Ilegal Diduga Dilindungi Oknum ?

SPDN Diduga Jadi Sumber Bahan Bakar

Meskipun belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait keterlibatan langsung SPDN milik FR, sejumlah sumber menyebutkan bahwa titik distribusi bahan bakar yang digunakan dalam kasus ini mengarah ke SPDN tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan pemilik SPDN lainnya di Belitung, karena kasus ini berpotensi menjadi “bola liar” yang menyeret banyak pihak.

“Kasus ini bisa berkembang. Tak hanya pelaku lapangan, tapi juga oknum penyedia dan pembeli bahan bakar ilegal bisa ikut terseret,” ujar seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Modus Lama, Jaringan Baru

Praktik penyalahgunaan solar subsidi bukan hal baru. Namun, dugaan keterlibatan SPDN resmi serta adanya transaksi dengan perusahaan-perusahaan swasta skala besar membuat kasus ini terbilang serius.

Baca Juga:  Oknum Polisi Jadi Tersangka 60 Ton Pasir Timah Bersama 8 Orang Lainnya di Belitung Timur

Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kalangan nelayan dan sektor usaha mikro kecil yang membutuhkan dukungan operasional. Namun, dalam praktiknya, bahan bakar ini seringkali dialihkan ke industri dengan harga jual yang jauh lebih tinggi—tentu dengan keuntungan besar bagi para pelaku.

“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat kecil. Subsidi yang seharusnya untuk nelayan malah diputar jadi keuntungan bisnis ilegal,” tegas seorang nelayan di Tanjungpandan minta namanya dirahasiakan.

Polisi Telusuri Aliran Distribusi dan Oknum Terlibat

Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel bersama Satreskrim Polres Belitung masih terus mendalami jaringan distribusi BBM subsidi ilegal ini. Fokus utama penyelidikan adalah mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, mulai dari sumber solar, moda distribusi, hingga pembeli akhir.

Baca Juga:  Teror Pelemparan Batu di Kantor Redaksi BTB: Ancaman Terhadap Kebebasan Pers di Belitung

Ancaman Hukum dan Reaksi Masyarakat

Jika terbukti bersalah, para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang – Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang atas perubahan dari Undang – Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Masyarakat Belitung pun mulai gerah dengan maraknya praktik penyimpangan BBM subsidi. Pasalnya, selain merugikan keuangan negara, kelangkaan solar subsidi di lapangan kerap membuat nelayan dan pelaku UMKM menjerit.

Sementara itu, pemilik SPDN berinisial FR ketika dikonfirmasi melalui pesan washap pada jam 18.32 sampai berita ini naik tayang belum membalas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *