Penaduniatajam.com – Belitung Timur, 19 Mei 2025 – Aktivitas pertambangan timah oleh CV. Rahmat Jaya Santosa di wilayah Pulau Dapur, Jerambah Dua, Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Satpol PP Kabupaten Belitung Timur melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang jenis Rajuk tersebut. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Satpol PP, Adlan Taufik, dan turut diikuti oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Januardi Dwi Baskoro, yang akrab disapa Ibas.
Menurut Ibas, peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan kepada Bupati Belitung Timur, Kamaruddin Muten.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ini, kemudian melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” ujar Ibas melalui pesan WhatsApp.
Dari hasil pengecekan, tambang milik CV. Rahmat Jaya Santosa ternyata memiliki SPK yang masih berlaku hingga 30 Juni 2025. SPK tersebut tercatat dengan nomor: 261/TBK/SPK-3110/25.S2.6, atas nama Direktur Sandi Pratama. Lokasi kegiatan tercantum di IUP A. Merante DU 1576 D dengan SK IUP Nomor 188.44/1017/DPR/2016.
Penanggung jawab operasional di lapangan diketahui adalah Josy Andria Wiratomo, dengan pengawas operasional bernama Erlina. Saat ini terdapat sembilan unit ponton Rajuk yang beroperasi di lokasi.
Namun, hasil koordinasi dengan pihak PT Timah di Desa Lenggang menunjukkan adanya dua unit ponton yang melewati batas area yang telah ditentukan dalam SPK.
“Walaupun mereka memiliki SPK, namun jika dilihat dari posisi di lapangan, jaraknya dari jalan raya hanya sekitar 30–40 meter, yang secara logis tidak sesuai untuk sembilan unit ponton,” jelas Ibas.
Dalam SPK tersebut tercantum bahwa luas peta layout adalah 0,8 hektare, dan rencana kerja hanya mencakup 0,4 hektare.
“Melihat ukuran tersebut, tentu muncul pertanyaan apakah memungkinkan dilakukan aktivitas dengan sembilan unit ponton,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Ibas menyebutkan bahwa pihaknya meminta agar posisi ponton digeser sesuai dengan titik koordinat yang tercantum dalam lampiran SPK.
Selain itu, tanggul di sekitar lokasi juga diminta untuk ditinggikan guna mencegah pencemaran air limbah dari aktivitas tambang.
Sementara itu, perwakilan PT Timah di Belitung, Okta Pratomo, belum dapat dimintai keterangan karena tengah menghadiri acara serah terima jabatan Kepala Teknik Tambang (KTT). Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Rahmat Jaya Santosa juga belum memberikan tanggapan resmi.
Dikutip dari media online: https://potret-indonesia.com/cv-rahmat-jaya-santosa-terindikasi-kerja-tidak-sesuai-spk/