Buron 2,5 Tahun, DPO Narkoba Polres Belitung Ditangkap di Aceh Utara

Daerah, Hukum109 Dilihat

PENADUNIATAJAM – Belitung – Setelah lebih dari dua tahun melarikan diri, seorang tersangka kasus narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Belitung akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka atas nama Fachbian alias Ian bin M. Ali, yang sebelumnya kabur dari tahanan pada 2022, ditangkap di wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara pada 20 April 2025.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga, S.H., bersama timnya, dengan dukungan penuh dari jajaran Polres Lhokseumawe.

Fachbian, pria kelahiran Pangkalpinang, 18 Mei 1981 (usia 43 tahun), sebelumnya ditangkap pada 22 September 2022 atas dugaan tindak pidana narkotika. Namun pada 30 November 2022, ia berhasil melarikan diri dari ruang tahanan Polres Belitung dan sejak itu ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga:  Polres Belitung Selidiki Teror Pelemparan Batu ke Kantor Redaksi Belitung Televisi Berita

Operasi Penangkapan di Aceh Utara

Berbekal informasi intelijen yang mengarah pada keberadaan tersangka di wilayah Aceh Utara, tim Satresnarkoba Polres Belitung segera melakukan koordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Kolaborasi ini memungkinkan proses penangkapan dilakukan dengan cepat dan tanpa perlawanan berarti.

“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kelancaran dan keselamatan selama perjalanan. Misi utama kami ke Aceh Utara adalah untuk menangkap DPO kasus narkoba yang melarikan diri sejak 2022,” ujar AKP Antonius saat tiba kembali di Pulau Belitung.

Baca Juga:  Zero Tambang Laut di Pulau Belitung Bupati Belitung Timur Tegaskan Komitmennya

Tim gabungan telah melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan Fachbian sebelum akhirnya berhasil mengamankannya di lokasi persembunyiannya.

Ancaman Hukuman Berat

Saat ini, Fachbian alias Ian kembali menjalani proses hukum dan telah diamankan di Mapolres Belitung. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.

Baca Juga:  Kegiatan Jumat Bersih Pemda Belitung

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Komitmen Polres Belitung Berantas Narkoba

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Belitung dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya, termasuk mengejar pelaku yang telah buron selama bertahun-tahun.

“Kami tidak akan berhenti menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk mereka yang mencoba kabur dari proses hukum,” tegas AKP Antonius.

Dengan tertangkapnya Fachbian, Polres Belitung kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan narkotika, di mana pun mereka bersembunyi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *