Amin Bos Meja Goyang Ilegal di Kawasan Sungai Manggar Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Tanpa Izin Terus Berjalan

Berita, Daerah88 Dilihat

Penaduniatajam.com – Belitung Timur – Aktivitas meja goyang dan penampungan timah ilegal di kawasan Sungai Manggar kian meresahkan. Diduga seorang pengusaha bernama Amin, yang diduga sebagai pemilik meja goyang dan penampung timah ilegal tersebut, seakan tak tersentuh hukum di wilayah Belitung Timur.

Meja goyang merupakan alat pemisah timah dari mineral ikutan dan pasir setelah proses eksplorasi. Berdasarkan aturan, aktivitas ini seharusnya tergolong dalam kegiatan pemurnian, yang memerlukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK). Namun, berdasarkan informasi yang beredar, meja goyang milik Bos Amin diduga kuat tidak mengantongi izin dari Kementerian ESDM maupun Pemerintah Daerah Belitung Timur.

Baca Juga:  Mantan Ketua PPI Belitung Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Paskibraka: Cara Memperlakukan Paskibraka yang Sangat Memilukan

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Perdagangan (DPMPTSPP) Beltim menyatakan bahwa setiap aktivitas meja goyang wajib mengajukan izin terlebih dahulu. “Meja goyang termasuk dalam kategori pemurnian sederhana dan harus memiliki izin industri sesuai KBLI. Aktivitas ini juga harus berada dalam wilayah yang telah memiliki IUP atau zonasi tambang yang sah,” jelasnya.

Baca Juga:  DSPPPA Belitung Pulangkan Gelandangan/Pengemis yang Meresahkan Warga Tanjungpandan

Pihak Dinas ESDM Cabang Beltim juga belum memberikan kejelasan mengenai penindakan atau lokalisasi aktivitas meja goyang ilegal tersebut.

Baca Juga:  Polres Belitung Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-117: Kobarkan Semangat Persatuan dan Nasionalisme

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Bos Amin melalui pesan WhatsApp pada 19 Mei 2025 pukul 14.31 WIB, namun hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Jika aparat penegak hukum di Belitung Timur tidak segera mengambil tindakan, permasalahan ini akan dilaporkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sumber berita dikutip dari : https://detikperistiwa.co.id/amiin-pengusaha-meja-goyang-ilegal-tampung-timah-ilegal-sungai-manggar-belitung-timur/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *