Polres Belitung Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu, Sita 98 Paket Siap Edar

Hukum57 Dilihat

PENADUNIATAJAM.COM – Belitung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Air Ketekok RT 010 RW 003, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, pada Jumat, 18 April 2025.

Baca Juga:  Polres Belitung Bertindak dengan Cepat atasi Kasus Vandalisme di Politeknik Belitung

Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial AR alias Aldy alias Rekong (22), yang berstatus sebagai mahasiswa, diamankan.

Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Baca Juga:  Polres Belitung Tindaklanjuti Dugaan Penimbunan Timah dan Solar di Jalan Telex, Tidak Temukan Aktivitas Ilegal

Kasat Narkoba menambahkan bahwa Satresnarkoba Polres Belitung akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi mewujudkan Belitung yang bersih dari narkoba.

Baca Juga:  Oknum Polisi Jadi Tersangka 60 Ton Pasir Timah Bersama 8 Orang Lainnya di Belitung Timur

Sumber: Humas Polres Belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *