PENADUNIATAJAM.COM – Belitung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Air Ketekok RT 010 RW 003, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, pada Jumat, 18 April 2025.
Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial AR alias Aldy alias Rekong (22), yang berstatus sebagai mahasiswa, diamankan.
Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa Satresnarkoba Polres Belitung akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi mewujudkan Belitung yang bersih dari narkoba.
Sumber: Humas Polres Belitung