PENADUNIATAJAM.COM – Belitung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belitung resmi menetapkan dua mantan pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Belitung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah. Keduanya adalah Amin Nurrachman, mantan Ketua KONI Belitung, dan Mardani, mantan Bendahara KONI Belitung.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan temuan dua alat bukti yang sah terkait penyalahgunaan dana hibah yang diterima KONI Belitung selama periode 2018 hingga 2020. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., mengonfirmasi penahanan kedua tersangka yang kini telah dibawa ke Lapas Cerucuk. Menurut Bagus, penyidikan dimulai sejak 2016 hingga 2020, di mana KONI Belitung menerima dana hibah sebesar Rp15 miliar.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pada kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Bangka, khususnya terkait anggaran bonus atlet.
“Kami telah melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita sekitar 100 dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Bagus.
Ia menambahkan bahwa penyidikan masih terus berkembang, dengan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Belitung juga tengah menyelidiki penggunaan dana hibah lainnya yang diduga disalahgunakan.
“Kami tidak hanya fokus pada dana hibah KONI saja, tetapi juga dana hibah lainnya,” tutup Bagus.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dana yang dikelola dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran olahraga di daerah.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana publik di masa depan.
Sumber awal Berita dikutip dari : https://head-linenews.com/ketua-dan-bendahara-koni-belitung-resmi-ditetapkan-tersangka-kasus-penyalahgunaan-dana-hibah/2/