PT Rebinmas Jaya Dinilai Langgar HukumRatusan Petani Desa Pelepak Pute Tuntut Realisasi Kebun Plasma

Uncategorized57 Dilihat

PENADUNIATAJAM.COM – Ratusan anggota Kelompok Tani Desa Pelepak Pute menggelar aksi damai dan terukur di titik utama akses menuju kebun milik PT Rebinmas Jaya.

Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap perusahaan yang dinilai telah mengingkari komitmen dan kewajiban hukumnya terkait pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Jumat, 25 April 2025

Aksi yang berlangsung pada Jumat pagi ini mendapat pengawalan dari aparat keamanan dan dukungan penuh dari Pemerintah Desa Pelepak Pute.

Ketua Kelompok Tani menyatakan bahwa aksi ini bukan terjadi secara tiba-tiba. Masyarakat telah menahan diri selama lebih dari tiga dekade, menanti janji-janji perusahaan yang tak kunjung ditepati.

Baca Juga:  BNNK Belitung Gelar Rapat Koordinasi Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba di Belitung Timur

“Sudah lebih dari 30 tahun kami menunggu kebun plasma yang dijanjikan. Sudah terlalu banyak pertemuan, terlalu banyak janji—namun tak ada satu pun yang terbukti di lapangan,” tegasnya dalam orasi.

Menurutnya, PT Rebinmas Jaya telah berulang kali menyatakan komitmen untuk membangun kebun plasma dalam berbagai forum resmi—baik di Kantor Desa, Kecamatan, hingga pertemuan mediasi. Namun, setelah hampir delapan bulan sejak komitmen terakhir, belum ada realisasi yang nyata.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013, setiap perusahaan perkebunan diwajibkan untuk menyediakan kebun plasma minimal sebesar 20% dari luas izin usaha dan menjalin kemitraan yang adil dengan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  BNNK Belitung Gelar Rapat Koordinasi Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba di Belitung Timur

“Ini bukan sekadar imbauan. Ini adalah ketentuan hukum. Mengabaikannya berarti melanggar hukum, dan kami tidak akan tinggal diam,” tegas Ketua Kelompok Tani.

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Realisasi segera kebun plasma bagi masyarakat Desa Pelepak Pute.
    2.Transparansi penuh terkait peta lahan dan status kemitraan.
  2. Kesepakatan kerja sama yang adil dan sah antara perusahaan dan masyarakat.

Meskipun berlangsung dengan tertib dan damai, aksi ini menyampaikan pesan yang sangat tegas. Jika PT Rebinmas Jaya tetap bersikukuh tidak menjalankan kewajibannya, masyarakat menyatakan siap menempuh *jalur hukum dan jalur politik.

Baca Juga:  BNNK Belitung Gelar Rapat Koordinasi Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba di Belitung Timur

“Kami akan menyerahkan bukti-bukti pelanggaran ini kepada Bupati Belitung. Dan jika Pemerintah Daerah tidak bertindak tegas, kami akan membawa masalah ini langsung ke Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” ujar salah satu orator.

Masyarakat juga menyerukan agar izin usaha PT Rebinmas Jaya dicabut, jika perusahaan terus mengabaikan hak-hak rakyat dan kewajiban hukumnya.

“Kami ingatkan, negara ini adalah negara hukum. Siapa pun yang melanggar hukum—sekecil apa pun—harus ditindak. Tidak boleh ada perusahaan yang mengeruk sumber daya alam, tetapi mengkhianati rakyat yang hidup di sekitarnya,” tutup orasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed