Peredaran 295 Ribu Liter Solar Subsidi di Kecamatan Sijuk Diduga Jadi Lahan Basah Bagi Mafia BBM, Jual Beli Ilegal Diduga Dilindungi Oknum ?

Daerah97 Dilihat

PENADUNIATAJAM.COM – Belitung – Peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, mencapai angka fantastis, sekitar 295 ribu liter per bulan. Sayangnya, volume besar ini justru membuka celah subur bagi praktik ilegal oleh para mafia BBM, yang disebut-sebut menjadikan bahan bakar bersubsidi sebagai ladang bisnis gelap dengan keuntungan berlipat.

Dari data yang dihimpun, solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi nelayan dan sektor produktif lainnya, diselewengkan oleh jaringan terorganisir dan sistematis.

Harga beli di Stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN) sekitar Rp6.500 per liter, namun di tangan mafia bisa dijual kembali ke sektor industri atau perusahaan swasta dengan harga Rp14.000 hingga Rp15.000 per liter.

Praktik ini menciptakan keuntungan dua kali lipat, margin yang menggiurkan namun melanggar hukum.

Stadiun pengisian bahan bakar umum nelayan, solar Subsidi di Kecamatan Sijuk:

Baca Juga:  Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Belitung: SPDN Milik FR Disorot, Polisi Telusuri Jaringan Lebih Luas ?

Berdasarkan informasi dan data per April 2025, berikut adalah rincian distribusi solar subsidi di Kecamatan Sijuk:

SPBUN Desa Terong: Menyalurkan sekitar 45.000 liter per bulan berdasarkan 56 surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Belitung.

SPBN Desa Tanjung Binga: Menyalurkan 85.000 liter per bulan dari 117 surat rekomendasi.

SPBUN Koperasi Nelayan Usaha Mandiri, Tanjung Binga: Menyalurkan 45.000 liter per bulan.

SPBUN Desa Sungai Padang: Tertinggi, menyalurkan 120.000 liter per bulan dengan 283 surat rekomendasi.

Meski semua penyaluran terlihat sah di atas kertas, informasi dari berbagai sumber menyebut bahwa sebagian besar solar ini diduga justru tidak sampai ke tangan nelayan.

Penyaluran dilakukan dengan sistem terselubung dan dikuasai oleh oknum-oknum yang diduga memiliki keterlibatan dengan aparat tertentu.

Baca Juga:  Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal di Belitung, 4 Orang di Amankan Polres Belitung

Ini menjadi tantangan besar dalam upaya penegakan aturan distribusi solar subsidi yang seharusnya diawasi ketat oleh negara.

Tantangan Pengawasan dan Tuntutan Transparansi

Maraknya praktik penyalahgunaan solar subsidi di Belitung memunculkan pertanyaan besar: di mana pengawasan? Meski surat rekomendasi telah dikeluarkan secara resmi oleh dinas terkait, proses penyaluran hingga pengguna akhir dinilai tidak transparan dan mudah dimanipulasi.

Aktivis masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

“Jika tidak segera ditindak, mafia BBM ini akan semakin merajalela dan rakyat kecil, khususnya nelayan, akan menjadi korban utama,” ujar salah satu tokoh masyarakat Sijuk yang enggan disebutkan namanya.

Peredaran solar subsidi yang mencapai hampir 300 ribu liter per bulan di satu kecamatan tentu bukan jumlah kecil. Jika tidak diawasi ketat, ini bisa menjadi pintu masuk bagi kejahatan terorganisir yang memiskinkan masyarakat bawah dan merugikan negara. Sudah saatnya aparat dan pemerintah turun tangan dengan serius dan tanpa kompromi.

Baca Juga:  Serah Terima Jabatan Kadislog Lanud H. AS Hanandjoeddin, Mayor Kal Teddy Suwaskita Gantikan Mayor Kal Adityo Budi Sunarko

Kadin Perikanan Kabupaten Belitung Firdaus Zamri SPi didampingi Beno Styowijanarko Kabid Perikanan tangkap kepada wartawan mengatakan, rekomendasi untuk nelayan dikeluarkan oleh dinas, nelayan mengajukan permohonan ke dinas, disertai dokumen kelengkapannya” ujarnya.

“apabila mereka pemegang rekomendasi melakukan menjual jatah mereka tidak sesuai peruntukannya maka terjadi pelanggaran, dinas bisa memberikan sangsi untuk mencabut rekomendasi dari nelayan yang bersangkutan, ungkapnya. 25/04/2025.

Sementara itu Enre Ketua koperasi Nelayan Usaha Mandiri kepada wartawan mengatakan, anggota kami sebulannya dapat 1200 liter dan tidak ada hak untuk memotongnya, jadi apabila ada anggota koperasi nelayan tidak melaut dan jatah solarnya disimpan atau dijual saya tidak tahu,” jelasnya.

“Saya berulang kali mengingatkan kepada anggota koperasi jangan sekali kali menjual jatahnya karena menyalahi aturan, setahu saya tidak ada anggota saya yang menjual ke oknum oknum yang ingin membeli solar tersebut,” ungkap Enri. 26/04/2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *