Penyidik Polres Jakarta Timur Terima Laporan Penyerobotan Lahan Milik Ahli Waris Saudara Makmur Sinaga Seluas + 1350 M2 Di Senilai Harga Rp 11,5 Milyar rupiah

Berita, Nasional63 Dilihat

PENADUNIATAJAM.COM – Jakarta – Penyerobotan dan penggelapan tanah termasuk tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rabu (16/4/2025)

Penyerobotan tanah dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP, sedangkan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Ancaman hukuman untuk kedua tindak pidana ini adalah penjara maksimal 4 tahun atau denda.

Penyerobotan Tanah (Pasal 385 KUHP): Penyerobotan tanah adalah perampasan hak orang lain atas tanah secara melawan hukum.

Ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sah, atau tindakan lain yang melanggar hak sah orang lain atas tanah.

Ancaman pidana untuk penyerobotan tanah adalah penjara paling lama 4 tahun.

Mengalami Jalan Buntu, Laporan Polisi Makmur Sinaga di Polres Jakarta Timur Minta dilanjutkan proses upaya hukum.

Makmur Sinaga telah melakukan Non Litigasi di Polres Jakarta Timur dalam kasus laporan Penyerobotan dan Penggelapan Surat-surat berharga,. Hal ini dilakukannya 6 bulan lalu tapi mengalami jalan buntu karena tidak sesuai ke inginannya.

Maka laporan polisi Penyerobotan di September tahun 2023 dan laporan polisi penggelapan suratnya di September tahun 2024, minta dilanjutkan karena korban Makmur Sinaga bersedia damai di kasus penyerobotan tanahnya yang seribu meter dibayar full yaitu 6 MIlyar rupiah, tapi hanya diberikan 250 m2 yaitu sekitar 1,5 Milyar rupiah.

Baca Juga:  Diduga Langgar SPK, CV. Rahmat Jaya Santosa Tambang Timah di Luar Batas di Belitung Timur

Sedangkan dipenggelapan surat-surat berharganya minta damai sesuai harga NJOP yaitu yang dijualnya seluas +1350 M2 di harga 11,5 Milyar rupiah.

Laporan polisi yang dimaksud penyerobotan bahwa JP menguasai lahan seluas +2107 M2, karena ayahnya Makmur sinaga di akui pinjam uang ke JP sebesar 20Jt rupiah ditahun 1985 jaminannya tanah + 1050 M2 sisanya berarti yang diserobot + 1057 M2 dikalikan harga NJOP sekitar 8 Jt 8,5 Milyar lebih tapi hanya minta 6 Milyar rupiah, hal ini diungkapkan Makmur Sinaga kepada Wartawan di Halaman Polda Metro Jaya tempatnya Café dan Resto Fleudelys, senin (24 Maret 2025).

“Ini laporan saya sudah memasuki 18 bulan dipenyerobotan dan 6 bulan di penggelapan surat berharga berupa SHM dan akte hibah serta Girik, Non Litigasi sudah berjan 4 bulan tidak ada penyelesaian, ya mendingan upaya hukum”kata Makmur Sinaga.

Di acara jumpa pers tersebut Makmur Sinaga juga menjelaskan bahwa Memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dapat dikenakan pidana, menurut KUHP Pasal 167 ayat (1).

Baca Juga:  NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

jika pelaku memaksa masuk dan melakukan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Dilahannya sendiri dilaporkan memasuki lahan tanpa ijin oleh JP dengan menggunakan SHM No. 2605 padahal JP belum pernah Transaksi Jual Beli setelah dicek fisik Sertifikat tersebut bukan lokasi miliknya.

Hal ini sebaiknya mohon di
SP3 oleh penyidik Polres Jakarta timur, begitu juga Makmur Sinaga meminta penyidik Kapolda Metro Jaya bahwa dirinya tidak merasa menipu pasal 372 yang disangkakan karena barang bukti surat otentik milik orangtua kami ada dan tanahnya ada, “pekaku Nipunya dimana” Kata Makmur Sinaga minta laporan polisi JP di Polres Metro Jakarta Timur di SP3-kan diduga tindakan pihak penyidik, jelas fakta dimiliki oleh Ahli Waris Makmur Sinaga.

Kronologis kejadian awal mulanya orangtua Makmur Sinaga yaitu E. Sinaga semasa almarhum masih hidup membeli lahan dari Manel Bin Saleh yang mempunyai tanah seluas + 5000 M2 Terletak di Pulogebang RT 11 RW 6 di tanah seluas itu dijual ke pak Saragih seluas + 1346 M2 Sisanya dibeli E. Sinaga dan dikuasai ahli warisnya iya itu Makmur Sinaga sampai sekarang.

Baca Juga:  Polres Belitung Amankan Pria Pelaku Perusakan Rumah Mantan Pasangan di Tanjungpandan

Kronologis kejadian berlanjut di tahun 1985 di akui orangtuanya E. Sinaga pinjam uang 20 juta kepada JP berupa jaminan tanah dan surat tanah jual beli Seluas + 1050 M2 tapi Fisiknya yang dikuasai JP Seluas + 2107 M2.

Kabarnya sudah disertifikat SHM dan kalau memang terjadi berarti ada bukti tanda tangan jual belinya yang Duga kuat dipalsukan ungkap Makmur Sinaga didepan Wartawan, karena belum pernah melakukan transaksi di PPAT Notaris, dirinya bersedia “dikonfrontir”, kata Makmur Sinaga penuh semangat.

“Saya sudah melakukan Pemblokiran tersebut
di Kantor BPN Jakarta Timur”.

Adapun laporan Polisi tentang Penyerobotan tanah seluas + 1050 M2 di Polres Jakarta Timur di
Tahun 2023 Nomor LP/B/2623/1X/2023/SPKT/Polres Jakarta Timur dan Laporan Polsi tentang
Penggelapan Surat Sertifikat SHM, Akte Hibah dan Girik bernomor LP/B/5738/1X/2024 di SPKT Polda
Metro Jaya.

Laporannya disatukan di Polres Jakarta Timur. Makmur Sinaga mengutarakan ke Publik
lewat Wartawan, karena sudah 18 bulan diduga dipeti rekan oleh Oknum penyidik Polres Jakarta Timur laporannya tidak sesuai dengan harapan yaitu pelaku kalau
sudah dinyatakan bersalah harus dijadikan tersangka.

“Karena jalan damai tidak ada titik temu” ujar Makmur Sinaga kepada Wartawan.

Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik laporan langsung Team Redaksi lilik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *