Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal di Belitung, 4 Orang di Amankan Polres Belitung

Daerah, Hukum143 Dilihat

PENADUNIATAJAM.COM – Konferensi pers oleh AKBP M. IQBAL SURBAKTI Kasubdit Tipiter Polda Babel tentang Penggerebekan Gudang BBM Subsidi Ilegal di Belitung, 4 Orang di Amankan Polres Belitung

Dalam konferensi pers tersebut Iqbal menjelaskan, Anggota Sat Reskrim Unit Tipidter bersama dengan anggota Dit Krimsus Polda Babel melakukan backup pengamanan berdasarkan informasi tentang dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Pada hari Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

Setelah tiba di PT. Bahtera Bersaudara Mandiri, yang beralamat di Jl. Selembat Lama, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung, tim melakukan pengecekan terhadap gudang yang ada. Hasil pengecekan menemukan 1 unit mobil tangki berwarna biru putih dengan nopol BN 8649 MC yang mampu menampung muatan 5 ton BBM jenis solar dalam keadaan terisi.

Baca Juga:  Polres Belitung Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu, Sita 98 Paket Siap Edar

Selanjutnya, tim melakukan pengecekan lagi dan menemukan 4 buah tangki penampungan minyak industri, dengan 1 tangki berisi sekitar 4 ton. Karena diduga telah terjadi kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, tim kemudian membawa barang bukti dan 4 orang diamankan ke Polres Belitung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

4 orang yang diamankan tersebut Febriyansyah (Sopir), Arya Wijaya (Sopir), Harri Robian (Sopir) dan Andree Alethea (Pemilik) tempat penampungan BBM diduga subsidi.

Aktifitas tindak pidana tersebut dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah.

Baca Juga:  Polres Belitung Gelar Bansos Dalam Rangka Memperingati Hari Bhayangkara ke-79

BARANG YANG DIAMANKAN:

  • 1 (satu) Unit Laptop Merk Asus;
  • 1 (satu) Unit Laptop Merk Acer;
  • 1 (satu) Bundel Dokumen;
  • 3 (tiga) Unit Handphone;
  • 1 (satu) Unit Mobil Tangki MITSUBISHI CANTER Warna BIRU Dengan Nopol BN 8649 MC Dengan Muatan ± 5.000 Liter;
  • 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu GRANMAX Warna SILVER Dengan Nopol BN 1276 FL;
  • 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu LUXIO Warna SI
Baca Juga:  Penyidik Polres Jakarta Timur Terima Laporan Penyerobotan Lahan Milik Ahli Waris Saudara Makmur Sinaga Seluas + 1350 M2 Di Senilai Harga Rp 11,5 Milyar rupiah

Menurut ketentuan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai:

  • Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
  • Denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
    Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengawasi dan menindak tegas pelanggaran dalam distribusi dan perdagangan BBM bersubsidi, guna memastikan bahwa subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *